Berita terkini, Wartanusa-news Nasional
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat supaya
tidak menggunakan telepon seluler (ponsel) di atas pesawat udara.
Pernyataan ini menyusul insiden yang terjadi antara pramugari Sriwijaya
Air dan seorang pejabat di Bangka Belitung, Kamis (6/6/2013).
"Peringatan
dari Kementerian Kominfo ini bukan sekali ini saja dipublikasikan,
namun sudah berulang kali disampaikan kepada publik," kata juru bicara
Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(7/6/2013). Larangan ini diatur dalam instruksi Direktur Keselamatan
Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No
AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan handphone di dalam pesawat udara.
Dasar
pelarangan ini adalah studi yang dilakukan otoritas penerbangan Amerika
Serikat (FAA) sejak 1991. Menurut FAA, peralatan elektronik yang
portabel seperti telepon genggam, televisi, dan radio berpotensi
mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara. Semua
peralatan tersebut sama-sama dirancang untuk mengirim dan menerima
gelombang sinyal. Pada radio FM misalnya, oscilator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi gelombang VHF pesawat udara.
Ketentuan
sanksi mengenai pelanggaran penggunaan frekuensi atau penggunaan
peralatan tak sesuai peruntukannya diatur dalam UU 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari denda hingga
pidana penjara maksimal 15 tahun. "Dengan demikian, Kementerian Kominfo
tidak ada ampun sedikit pun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi
hingga menyebabkan korban jiwa," tegas Gatot.
Meskipun sejauh
ini tidak ada fakta yang dapat membuktikan bahwa pelanggaran
interferensi frekuensi radio menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan
korban jiwa, ujar Gatot, kementeriannya tetap akan sangat ketat
mengawasi persoalan ini. Dia mengatakan pengawasan tersebut tak harus
menunggu keluhan dari otoritas bandara. "Pemerintah melakukan pengawasan
dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit," tegasnya.

