Berita terkini, Wartanusa-news Nasional
Kementerian Perhubungan mendukung penuh langkah pramugari Sriwijaya
Air Nur Febriani untuk menempuh jalur hukum atas kasus pemukulan yang
dilakukan Kepala BKPMD Babel, Zakaria Umar Hadi.
Bambang S
Ervan, Kepala Pusat Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan
(Kemenhub), mengatakan, masalah aturan larangan penggunaan telepon
genggam sudah jelas diatur dalam UU Nomor 1 tentang Penerbangan.
Apalagi sekarang kasusnya ditambah dengan kekerasan fisik terhadap
pramugari yang menjalankan tugas.
"Ini bukan sekadar kasus
kekerasan, tapi ini juga menyangkut masalah profesi dan keselamatan
penerbangan. Jangan sampai hanya karena satu orang, ratusan penumpang
pesawat bisa menjadi korban. Seharusnya pejabat tersebut bisa dikenakan
pasal berlapis," tegas Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (7/6/2013).
Menurut
Bambang, Febri sudah dalam jalur yang benar dengan menegur Zakaria
yang masih asik bermain telepon genggam ketika hendak take off.
"Tugas pramugari sudah benar yaitu mengingatkan bahaya dari penggunaan
ponsel di atas pesawat. Tapi lagi-lagi ini masalah mental. Psikologis,
terkadang sejumlah orang tidak bisa lepas dari telepon genggam,"
katanya.
Terkait masalah tersebut, Bambang menuturkan, maskapai
Sriwijaya Air bisa saja melakukan koordinasi dengan otoritas Bandara
Depati Amir.
Sementara itu, sejak pagi ini (7/6/2013), ada pesan
berantai yang dikirim via BlackBerry yang berisi soal ajakan kepada
seluruh maskapai untuk memasukkan daftar hitam kepada Zakaria atas
tindakan kasarnya tersebut.
Namun, Bambang juga menjelaskan, hal
itu tidak bisa dilakukan sebab semua orang punya hak dengan moda apa
dia bakal bepergian. "Ini untuk diperhatikan, semua orang punya hak,
karena ada freedom of movement," katanya.
Juru Bicara
Sriwijaya Air, Agus Sujono, mengatakan kejadian tersebut terjadi dalam
penerbangan Jakarta menuju Pangkal Pinang dengan nomor penerbangan
SJ078.
Agus mengatakan kejadian kekerasan tersebut terjadi saat
pesawat mendarat. Menurut dia, saat pesawat hendak tinggal landas,
Febriani telah mengingatkan Zakaria agar mematikan telepon selulernya.
"Ini seperti kejadian berulang, saat take off sudah diingatkan, lalu pas landing terjadi kejadian serupa," katanya.
Saat
peringatan untuk kesekian kalinya tersebut, kata Agus, Zakaria mulai
kesal dan marah. Ia kemudian memukul Febriani dengan koran di wajah
sebelah kiri dan telinga. "Memang ada perlakuan kekerasan fisik. Yang
jelas ditampar," katanya.
Agus menyesalkan respons Zakaria
terhadap peringatan dari pramugari Sriwijaya Air tersebut. Menurut dia,
Febriani hanya menjalankan prosedur demi menjaga keselamatan
penumpang. "Kalau diperingatkan seperti itu harusnya minta maaf tapi
ini malah sebaliknya," katanya.
Kini, Sriwijaya Air menyerahkan
seluruh proses hukum yang tengah berjalan kepada kepolisian. Agus
mengaku pihaknya belum mengetahui pasal yang disangkakan kepada Zakaria
oleh kepolisian setempat.
Mengenai profil Febriani, Agus
mengatakan, Febriani merupakan salah satu pramugari senior Sriwijaya
Air dengan jam terbang lebih dari 5 tahun.
Saat ini kasus
tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Pangkalanbaru. Tersangka
Zakaria dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun
8 bulan.

