Link Banner
Headlines News :
Home » , » Anggota Polres Mojokerto Divonis Empat Bulan

Anggota Polres Mojokerto Divonis Empat Bulan

Wartanusa-news, Mojokerto
Anggota Polres Mojokerto, Briptu Idhar Rahmanu yang memiliki surat nikah palsu divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (29/05/2013). Briptu Idhar dinilai bersalah menggunakan surat nikah palsu secara bersama-sama.

Ketua majelis hakim yang juga ketua PN Mojokerto, Sutarto menjatuhkan vonis empat bulan penjara di potong masa tahanan. "Terdakwa dinilai bersalah menggunakan surat nikah palsu secara bersama-sama, barang bukti buku nikah palsu dan foto copy dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya, Rabu (05/06/2013).

Briptu Idhar sendiri masih berstatus suami Norma Yunita yang kini masih proses cerai, namun telah mengantongi surat nikah palsu. Surat nikah palsu tersebut diperoleh saat Briptu Idhar akan menikah siri dengan Heni Widiastutik, namun diberikan surat nikah palsu.

Surat nikah palsu tersebut diduga digunakan untuk mengelabuhi masyarakat terkait hubungannya dengan Heni Widiastutik karena sering digrebek warga. Briptu Idhar dan Heni tersangkut pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Surat nikah tertulis KUA Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri tertanggal 11 Maret 2012.

Untuk menerima surat nikah ini dan nikah siri dengan Heni, Briptu Idhar menghabiskan dana Rp 1,5 juta. Briptu Idhar saat ini dalam poses pemecatan sebagai anggota Polres Mojokerto dan sedang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wartanusa-News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger