Link Banner
Headlines News :
Home » » Istri Anggota Polres Mojokerto Mencak-mencak

Istri Anggota Polres Mojokerto Mencak-mencak

Wartanusa-news, Mojokerto
Istri anggota Polres Mojokerto yang mempunyai surat nikah palsu, Norma Yunita mencak-mencak saat Ketua Majelis, Sutarto membacakan vonis terhadap suaminya, Briptu Idhar Rahmanu. Norma menilai vonis empat bulan terlalu ringan dengan apa yang telah dilakukan suaminya.

"Hukuman empat bulan itu sangat ringan, dia sudah melakukan perzinahan, pemalsuan surat nikah dan penelantaran anak istrinya. Seharusnya hukuman maksimal karena sudah banyak pasal yang dilanggar, hukum di sini tidak adil. Saya akan banding," ungkapnya, usai persidangan, Rabu (05/06/2013) tadi siang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erfan Efendi Yudi Ariyanto menjelaskan, terdakwa hanya menggunakan surat nikah palsu bukan yang membuat. "Yang paling berat yang membuat surat nikah palsu itu, karena yang dia minta bukan surat nikah itu," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Polres Mojokerto, Briptu Idhar Rahmanu yang memiliki surat nikah palsu divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (29/05/2013). Briptu Idhar dinilai bersalah menggunakan surat nikah palsu secara bersama-sama.

Briptu Idhar sendiri masih berstatus suami Norma Yunita yang kini masih proses cerai, namun telah mengantongi surat nikah palsu. Surat nikah palsu tersebut diperoleh saat Briptu Idhar akan menikah siri dengan Heni Widiastutik, namun diberikan surat nikah palsu.

Surat nikah palsu tersebut diduga digunakan untuk mengelabuhi masyarakat terkait hubungannya dengan Heni Widiastutik karena sering digrebek warga. Briptu Idhar dan Heni tersangkut pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Surat nikah tertulis KUA Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri tertanggal 11 Maret 2012.

Untuk menerima surat nikah ini dan nikah siri dengan Heni, Briptu Idhar menghabiskan dana Rp 1,5 juta. Briptu Idhar saat ini dalam poses pemecatan sebagai anggota Polres Mojokerto dan sedang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wartanusa-News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger