Wartanusa-news, Nasional
Polda Metro Jaya belum menerima surat resmi dari pengacara
Farhat Abbas dan Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ramdan
Effendi atau yang akrab disapa Anton Medan.
"Kalau cerita Anton Medan sih damai di luar, tapi belum mensikapi proses hukumnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Sebagaimana diberitakan, Farhat dilaporkan Anton Medan karena menyindir Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat twitter.
"Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap CINA!!" kicau Farhat.
Polisi memproses laporan Anton dan menetapkan Farhat sebagai tersangka. Setelah itu, Farhat dan Anton dikabarkan berdamai.
Penyidik belum mendengar pernyataan resmi kedua belah pihak soal perdamaian perkara. "Mungkin dalam waktu dekat mereka (Farhat dan Anton) akan menghadap penyidik," terangnya.
"Kalau cerita Anton Medan sih damai di luar, tapi belum mensikapi proses hukumnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Sebagaimana diberitakan, Farhat dilaporkan Anton Medan karena menyindir Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat twitter.
"Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap CINA!!" kicau Farhat.
Polisi memproses laporan Anton dan menetapkan Farhat sebagai tersangka. Setelah itu, Farhat dan Anton dikabarkan berdamai.
Penyidik belum mendengar pernyataan resmi kedua belah pihak soal perdamaian perkara. "Mungkin dalam waktu dekat mereka (Farhat dan Anton) akan menghadap penyidik," terangnya.

