Link Banner
Headlines News :
Home » » Wakil Dirut TOTAL Mengaku Dipecat Sepihak

Wakil Dirut TOTAL Mengaku Dipecat Sepihak

Berita Terkini, Wartanusa-news Nasional
Judith J. Navarro Dipodiputro, Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR menolak dipecat secara sepihak oleh perusahaannya yakni Total E & P Indonesie (TEPI). Sebab dia menilai tidak pernah melakukan kesalahan di perusahaan migas asal Perancis tersebut.
Menurutnya, kasus itu berawal pada 1 Oktober 2007, ketika Judith pertama kali bekerja sebagai Vice President Special Duties atas permintaan Total E & P Indonesie.  Lingkup penugasannya mencakup hubungan TOTAL dengan lembaga-lembaga pemerintah, baik itu Pemerintah Indonesia di tingkat Pusat, Daerah, perwakilan-perwakilannya di luar negeri; Pemerintah Perancis dan Jepang serta negara lainnya.
Disamping itu, Judith juga bertanggung-jawab atas dukungan terhadap pengembangan usaha Total, hubungan antar lembaga, serta tugas-tugas khusus lainnya. Pekerjaan itu dilakoninya dengan sangat baik. "Pada 17 Maret 2008 saya mendapat perluasan penugasan dengan jabatan sebagai Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR," katanya dalam rilinya kepada Tribunnews.com,Kamis (13/6).
Selain dipercaya memimpin tim yang besar, tugasnya juga bertambah. Dia kini juga menangani komunikasi internal, komunikasi dengan pemangku-kepentingan eksternal, hubungan dengan Pers, komunikasi dan hubungan dengan karyawan (Employee Relations). Tanggung-jawab Sosial Kemasyarakatan/CSR serta Divisi Komunikasi Korporat, Tanggung Jawab Sosial Kemasyarakatan dan Pengelolaan Masalah Pertanahan serta Pengelolaan Tuntutan Pihak Ke-tiga (Claims) di Kalimantan Timur.
Sampai memasuki tahun 2012 penugasan tersebut tidak pernah berubah, walau dalam kurun waktu tersebut, Presiden Direktur dan General Manager TOTAL, Elisabeth Proust melakukan sejumlah perubahan pada manajemen perusahaan, reorganisasi, pergerakan anggota tim, menarik Divisi CSR dan melakukan rekrutmen pekerja baru. Posisi Judith tetap seperti biasa.
"Entah ada angin apa, pada 29 Februari 2012, Elisabeth Proust tiba-tiba mengirimi saya  surat dengan tembusan kepada A. Noviyanto. Isi surat itu menyatakan bahwa manajemen akan menghapus jabatan Vice President yang dipegang saya. Inti surat tersebut, manajemen TOTAL menyuruh saya mengundurkan diri daripada dipecat," ujarnya.
Inilah yang kemudian menjadi cikal sengketa antara TEPI dengan karyawannya ini. Judith yang merasa diperlakukan dengan semena-mena menolak diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Apalagi Judith merasa tidak pernah berbuat kesalahan.
Lebih lanjut dikatakan, dalam surat Elisabeth itu juga diberitahukan bahwa jika belum ada kesepakatan sampai 1 April 2012, Judith untuk sementara akan ditugaskan sebagai Penasehat Khusus/Special Advisor to President Director and General Manager, Elisabeth Proust sendiri.

Pada 1 April 2012 tersebut, manajemen memindahkan seluruh divisi yang dibawahi Judith tanpa mengubah fungsi, dan memasukkan satu per satu fungsi tersebut ke bawah Vice President lain, terbanyak jumlah divisi yang dipindahkan adalah ke bawah A. Noviyanto yang adalah juga Vice President.  Sementara, Judith tidak diberi tugas apapun, alias non job. Seluruh kewenangannya sebagai Vice President dicabut.
Judith mengaku melawan. Ia menolak upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa dasar hukum. Ia merasa manajemen TOTAL selama beberapa waktu memang berusaha membuat dirinya menjadi tidak nyaman dengan mempreteli tugasnya dan kemudian dengan tidak memberinya tugas (non-job) sebagai jalan untuk kemudian dia di PHK.
Judith menilai upaya pemutusan hubungan kerja ini terbukti tidak tepat aturan. Dengan posisi penting yang dijabatnya di TOTAL, hanya satu tingkat di bawah Presiden Direktur. "Manajemen tidak bisa semena-mena memberhentikan saya," tegasnya.
Karena sesuai aturan terkait perusahaan MIGAS di Indonesia, manajemen harus mengajukan terlebih dahulu kepada BPMIGAS, sebagaimana dulu  TOTAL mendapatkan ijin dari BPMIGAS untuk mempekerjakannya.
Terbukti bahwa ketentuan ini yang termaktub dalam Pedoman Tata Kerja BPMIGAS No. 018/PTK/X/2008 yang harus dihormati dan mempunyai kekuatan hukum adalah instruksi BPMIGAS kepada TOTAL untuk tidak membebankan sebagai biaya operasi.
"Artinya tidak memasukkan ke dalam Cost Recovery biaya yang dikeluarkan TOTAL atas Judith selaku Vice President dalam kurun waktu sebelum mendapatkan persetujuan BPMIGAS. Hal ini termaktub dalam Surat dari BPMIGAS tertanggal 26 September 2008 dengan No. R-010/BPD4000/2008/S8," imbuhnya.
Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat dan kemudian dilimpahkan ke Sudin Nakertrans Jakarta Selatan.
Hal itu terkait dengan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dimohonkan TOTAL. Sudin Nakertrans Jakarta Selatan melimpahkannya kepada Mediator Hubungan Industrial yang ditunjuk, yakni Nilza. Setelah memperhatikan keterangan dan data dari kedua pihak yang berselisih, Mediator Hubungan Industrial menganjurkan kepada TOTAL untuk mempekerjakan kembali Judith.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan dalam surat anjuran tertanggal 5 Desember 2012 tersebut. Mediator menilai, perkara ini bermula dari adanya keinginan dari manajemen TOTAL untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawannya dengan alasan meniadakan jabatan Penasehat Khusus Presiden Direktur.
Mediator berpendapat, alasan TOTAL mengakhiri hubungan kerja berdasarkan pasal 164 ayat (3) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atas dasar efisiensi, tidak dapat dipertimbangkan, mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-IX/2011 yang membatalkan pasal tersebut. Pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena efisiensi yang dijadikan alasan TOTAL, pada kenyataannya bukan dalam rangka pengusaha melakukan penutupan terhadap usahanya.
Disamping itu, Perjanjian Kerja Bersama TOTAL dan Serikat Pekerja TOTAL tidak mengatur mengenai PHK karena alasan efisiensi. Oleh karena itu, tidak ada dasar bagi Mediator Hubungan Industrial untuk mempertimbangkan alasan PHK tersebut.
Tetapi, TOTAL tidak bersedia mengikuti anjuran Mediator Hubungan Industrial untuk mempekerjakan kembali Judith. Perusahaan Perancis itu lebih memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar keingingannya memecat Judith kesampaian.
"Saat ini, perkara sudah sebanyak 11 kali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Pancasila pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin tanggal 17 Juni 2013 mendatang, sidang akan kembali digelar dengan agenda untuk mendengarkan Saksi dari Penggugat dan Bukti Tambahan dari Tergugat," kata Judith.
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wartanusa-News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger