Berita Terkini, Wartanusa-news Nasional
Judith J. Navarro Dipodiputro, Vice President Corporate
Communication, Government Relations and CSR menolak dipecat secara
sepihak oleh perusahaannya yakni Total E & P Indonesie (TEPI). Sebab
dia menilai tidak pernah melakukan kesalahan di perusahaan migas asal
Perancis tersebut.
Menurutnya, kasus itu berawal pada 1 Oktober 2007, ketika Judith
pertama kali bekerja sebagai Vice President Special Duties atas
permintaan Total E & P Indonesie. Lingkup penugasannya mencakup
hubungan TOTAL dengan lembaga-lembaga pemerintah, baik itu Pemerintah
Indonesia di tingkat Pusat, Daerah, perwakilan-perwakilannya di luar
negeri; Pemerintah Perancis dan Jepang serta negara lainnya.
Disamping itu, Judith juga bertanggung-jawab atas dukungan terhadap
pengembangan usaha Total, hubungan antar lembaga, serta tugas-tugas
khusus lainnya. Pekerjaan itu dilakoninya dengan sangat baik. "Pada 17
Maret 2008 saya mendapat perluasan penugasan dengan jabatan sebagai Vice
President Corporate Communication, Government Relations and CSR,"
katanya dalam rilinya kepada Tribunnews.com,Kamis (13/6).
Selain dipercaya memimpin tim yang besar, tugasnya juga bertambah.
Dia kini juga menangani komunikasi internal, komunikasi dengan
pemangku-kepentingan eksternal, hubungan dengan Pers, komunikasi dan
hubungan dengan karyawan (Employee Relations). Tanggung-jawab Sosial
Kemasyarakatan/CSR serta Divisi Komunikasi Korporat, Tanggung Jawab
Sosial Kemasyarakatan dan Pengelolaan Masalah Pertanahan serta
Pengelolaan Tuntutan Pihak Ke-tiga (Claims) di Kalimantan Timur.
Sampai memasuki tahun 2012 penugasan tersebut tidak pernah berubah,
walau dalam kurun waktu tersebut, Presiden Direktur dan General Manager
TOTAL, Elisabeth Proust melakukan sejumlah perubahan pada manajemen
perusahaan, reorganisasi, pergerakan anggota tim, menarik Divisi CSR dan
melakukan rekrutmen pekerja baru. Posisi Judith tetap seperti biasa.
"Entah ada angin apa, pada 29 Februari 2012, Elisabeth Proust
tiba-tiba mengirimi saya surat dengan tembusan kepada A. Noviyanto. Isi
surat itu menyatakan bahwa manajemen akan menghapus jabatan Vice
President yang dipegang saya. Inti surat tersebut, manajemen TOTAL
menyuruh saya mengundurkan diri daripada dipecat," ujarnya.
Inilah yang kemudian menjadi cikal sengketa antara TEPI dengan
karyawannya ini. Judith yang merasa diperlakukan dengan semena-mena
menolak diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan
melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Apalagi Judith merasa tidak
pernah berbuat kesalahan.
Lebih lanjut dikatakan, dalam surat Elisabeth itu juga diberitahukan
bahwa jika belum ada kesepakatan sampai 1 April 2012, Judith untuk
sementara akan ditugaskan sebagai Penasehat Khusus/Special Advisor to
President Director and General Manager, Elisabeth Proust sendiri.
Pada 1 April 2012 tersebut, manajemen memindahkan seluruh divisi yang
dibawahi Judith tanpa mengubah fungsi, dan memasukkan satu per satu
fungsi tersebut ke bawah Vice President lain, terbanyak jumlah divisi
yang dipindahkan adalah ke bawah A. Noviyanto yang adalah juga Vice
President. Sementara, Judith tidak diberi tugas apapun, alias non job.
Seluruh kewenangannya sebagai Vice President dicabut.
Judith mengaku melawan. Ia menolak upaya Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) secara sepihak tanpa dasar hukum. Ia merasa manajemen TOTAL selama
beberapa waktu memang berusaha membuat dirinya menjadi tidak nyaman
dengan mempreteli tugasnya dan kemudian dengan tidak memberinya tugas
(non-job) sebagai jalan untuk kemudian dia di PHK.
Judith menilai upaya pemutusan hubungan kerja ini terbukti tidak
tepat aturan. Dengan posisi penting yang dijabatnya di TOTAL, hanya satu
tingkat di bawah Presiden Direktur. "Manajemen tidak bisa semena-mena
memberhentikan saya," tegasnya.
Karena sesuai aturan terkait perusahaan MIGAS di Indonesia, manajemen
harus mengajukan terlebih dahulu kepada BPMIGAS, sebagaimana dulu
TOTAL mendapatkan ijin dari BPMIGAS untuk mempekerjakannya.
Terbukti bahwa ketentuan ini yang termaktub dalam Pedoman Tata Kerja
BPMIGAS No. 018/PTK/X/2008 yang harus dihormati dan mempunyai kekuatan
hukum adalah instruksi BPMIGAS kepada TOTAL untuk tidak membebankan
sebagai biaya operasi.
"Artinya tidak memasukkan ke dalam Cost Recovery biaya yang
dikeluarkan TOTAL atas Judith selaku Vice President dalam kurun waktu
sebelum mendapatkan persetujuan BPMIGAS. Hal ini termaktub dalam Surat
dari BPMIGAS tertanggal 26 September 2008 dengan No.
R-010/BPD4000/2008/S8," imbuhnya.
Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat dan kemudian dilimpahkan
ke Sudin Nakertrans Jakarta Selatan.
Hal itu terkait dengan permohonan pencatatan perselisihan hubungan
industrial yang dimohonkan TOTAL. Sudin Nakertrans Jakarta Selatan
melimpahkannya kepada Mediator Hubungan Industrial yang ditunjuk, yakni
Nilza. Setelah memperhatikan keterangan dan data dari kedua pihak yang
berselisih, Mediator Hubungan Industrial menganjurkan kepada TOTAL untuk
mempekerjakan kembali Judith.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan dalam surat anjuran
tertanggal 5 Desember 2012 tersebut. Mediator menilai, perkara ini
bermula dari adanya keinginan dari manajemen TOTAL untuk mengakhiri
hubungan kerja dengan karyawannya dengan alasan meniadakan jabatan
Penasehat Khusus Presiden Direktur.
Mediator berpendapat, alasan TOTAL mengakhiri hubungan kerja
berdasarkan pasal 164 ayat (3) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan atas dasar efisiensi, tidak dapat dipertimbangkan,
mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-IX/2011 yang
membatalkan pasal tersebut. Pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat karena efisiensi yang dijadikan alasan TOTAL, pada kenyataannya
bukan dalam rangka pengusaha melakukan penutupan terhadap usahanya.
Disamping itu, Perjanjian Kerja Bersama TOTAL dan Serikat Pekerja
TOTAL tidak mengatur mengenai PHK karena alasan efisiensi. Oleh karena
itu, tidak ada dasar bagi Mediator Hubungan Industrial untuk
mempertimbangkan alasan PHK tersebut.
Tetapi, TOTAL tidak bersedia mengikuti anjuran Mediator Hubungan
Industrial untuk mempekerjakan kembali Judith. Perusahaan Perancis itu
lebih memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar keingingannya memecat Judith
kesampaian.
"Saat ini, perkara sudah sebanyak 11 kali digelar di Pengadilan
Hubungan Industrial Pancasila pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Senin tanggal 17 Juni 2013 mendatang, sidang akan kembali digelar dengan
agenda untuk mendengarkan Saksi dari Penggugat dan Bukti Tambahan dari
Tergugat," kata Judith.

