Wartanusa-news, Bojonegoro
Kepala Badan Kesatuan
Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Pemkab
Bojonegoro Lukman Wafi merasa tidak pernah mengajukan pernyataan gabung dengan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya Lukman Wafi yang mendaftar sebagai bakal calon Legislatif (bacaleg) membantah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik (Parpol) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibuat sejak tanggal 10 Agustus 2012. “Bila itu benar maka ada kesalahan dalam pengetikan, saya tidak mengajukan permohonan KTA parpol jadi semua itu tidak benar,” kata Lukman Wafi, Rabu (05/06/2013).
Lukman Wafi menilai jika KTA itu dianggap kelalaian dan ada kesalahan dalam pencetakan dari pengurus Partai PAN. Pihaknya meminta agar pengurus partai PAN melakukan revisi. Jika tidak segera direvisi, maka ia akan protes ke pihak kepengurusan partai PAN. "Mana? Pembuktiannya tidak ada kalau saya mengajukan permohonan untuk menjadi anggota parpol PAN. Saya akan protes ke Parpol agar segera direvisi," tandasnya.
Wafi yang juga merupakan CEO lokal Persibo itu kini masih menjabat sebagai Kepala Bakesbangpolinmas. Ia kini mencalonkan diri sebagai Bacaleg. Saat ini dirinya sudah melengkapi semua persyaratan. Terkait dengan statusnya yang kini masih PNS, pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.
Selain itu, sejak 11 April lalu, ia mengaku sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri atau pensiun dini kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto. Setelah itu ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa timur. “Saya optimis tetap maju dalam pileg, dan saya sudah mengajukan pensiun dini ke Pak Bupati kemudian ditindaklanjuti ke Pak Gubernur,” terangnya.
Untuk mendapatkan surat keputusan pensiun, saat ini Lukam Wafi masih menunggu dari Gubernur Jawa timur. Jika surat keputusan sudah turun, maka pihaknya akan mengundurkan diri dan fokus dalam Pemilihan Legislatif. “Saya nunggu dari Propinsi Jawa Timur, tentu saya ingin secepatnya biar dapat kosentrasi dalam Pileg,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto mempermasalahkan pencalonan bacaleg Lukman Wafi yang maju melalui kendaraan PAN. Hal itu setelah adanya temuan KTA Wafi yang sudah ditandatangani sejak 10 Agustus 2012 lalu. Sementara ia kini masih menjadi PNS.
Gus Ris, sapaan akrabnya, menilai Lukman Wafi telah melanggar Undang-Undang Parpol. Sehingga, merujuk pada PP 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik, pada pasal 12 ayat (2) dan (6) maka yang bersangkutan harus mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.
"Ini bisa masuk dalam kategori korupsi. Kalau memang tetap menerima gaji pasca masuk menjadi anggota Parpol maka akan saya laporkan ke Kejaksaan," tegas Ketua Komisi A, Agus Susanto Rismanto.
Karena lanjut Agus, dengan masuknya Wafi menjadi anggota Parpol, maka hak dan kewajibannya sebagai PNS telah gugur. "Haknya sebagai PNS telah gugur setelah dia menjadi anggota Parpol," pungkasnya.
Sebelumnya Lukman Wafi yang mendaftar sebagai bakal calon Legislatif (bacaleg) membantah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik (Parpol) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibuat sejak tanggal 10 Agustus 2012. “Bila itu benar maka ada kesalahan dalam pengetikan, saya tidak mengajukan permohonan KTA parpol jadi semua itu tidak benar,” kata Lukman Wafi, Rabu (05/06/2013).
Lukman Wafi menilai jika KTA itu dianggap kelalaian dan ada kesalahan dalam pencetakan dari pengurus Partai PAN. Pihaknya meminta agar pengurus partai PAN melakukan revisi. Jika tidak segera direvisi, maka ia akan protes ke pihak kepengurusan partai PAN. "Mana? Pembuktiannya tidak ada kalau saya mengajukan permohonan untuk menjadi anggota parpol PAN. Saya akan protes ke Parpol agar segera direvisi," tandasnya.
Wafi yang juga merupakan CEO lokal Persibo itu kini masih menjabat sebagai Kepala Bakesbangpolinmas. Ia kini mencalonkan diri sebagai Bacaleg. Saat ini dirinya sudah melengkapi semua persyaratan. Terkait dengan statusnya yang kini masih PNS, pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.
Selain itu, sejak 11 April lalu, ia mengaku sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri atau pensiun dini kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto. Setelah itu ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa timur. “Saya optimis tetap maju dalam pileg, dan saya sudah mengajukan pensiun dini ke Pak Bupati kemudian ditindaklanjuti ke Pak Gubernur,” terangnya.
Untuk mendapatkan surat keputusan pensiun, saat ini Lukam Wafi masih menunggu dari Gubernur Jawa timur. Jika surat keputusan sudah turun, maka pihaknya akan mengundurkan diri dan fokus dalam Pemilihan Legislatif. “Saya nunggu dari Propinsi Jawa Timur, tentu saya ingin secepatnya biar dapat kosentrasi dalam Pileg,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto mempermasalahkan pencalonan bacaleg Lukman Wafi yang maju melalui kendaraan PAN. Hal itu setelah adanya temuan KTA Wafi yang sudah ditandatangani sejak 10 Agustus 2012 lalu. Sementara ia kini masih menjadi PNS.
Gus Ris, sapaan akrabnya, menilai Lukman Wafi telah melanggar Undang-Undang Parpol. Sehingga, merujuk pada PP 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik, pada pasal 12 ayat (2) dan (6) maka yang bersangkutan harus mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya.
"Ini bisa masuk dalam kategori korupsi. Kalau memang tetap menerima gaji pasca masuk menjadi anggota Parpol maka akan saya laporkan ke Kejaksaan," tegas Ketua Komisi A, Agus Susanto Rismanto.
Karena lanjut Agus, dengan masuknya Wafi menjadi anggota Parpol, maka hak dan kewajibannya sebagai PNS telah gugur. "Haknya sebagai PNS telah gugur setelah dia menjadi anggota Parpol," pungkasnya.

