Wartanusa-news, Gresik
Ribuan buruh yang tergabung MPBI, FSKEP-KSPO, dan Serbu Setan
berdemo di kantor Bupati Gresik di Jalan Wahidin Sudirohuso.
Massa buruh yang menggunakan kendaraan roda empat dan dua serta spanduk berdemo, menuntut penetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang belum diberlakukan di Kabupaten Gresik.
Korlap aksi MPBI dan Serbu Setan Gresik, Sunandar mengatakan, selama ini Bupati Gresik hanya janji-janji segera memberlakukan UMSK 2013 tapi kenyataannya nol besar. Padahal, Di Jawa Timur pemberlakuan UMSK telah diteken gubernur melalui surat edaran nomor 560/5914/031/2012 tentang UMK dan UMSK 2013.
"Didalam surat edaran Gubernur Jatim sudah jelas ada mekanisme penetapan UMSK yang sudah diberlakukan 1 Januari 2013," ujarnya.
Sunandar menambahkan, selain surat edaran. Gubernur Jatim juga telah menyurati bupati/walikota se-Jawa Timur. Namun, hanya 3 daerah yang resmi mengajukan pemberlakuan UMSK 2013. Ketiga daerah itu diantaranya Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Gresik sampai saat ini belum diberlakukan.
"Kami hanya diberi janji-janji Bupati Gresik. Padahal, surat edaran dari Gubernur Jatim sudah lama dikirim," tambahnya.
Sunandar juga menjelaskan, untuk memperkuat surat edaran Gubernur Jatim nomor 560/5914/031/2012. Gubernur Jatim menetapkan UMSK pada 30 April 2013 melalui Pergub nomor 29 Tahun 2013.
"Kami menuntut UMSK di Gresik segera ditetapkan dan jangan UMK saja yang berlaku," teriak Sunandar.
Aksi demo buruh ini juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Gresik. Bahkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Brimob Polda Jatim lengkap dengan senjata gas air mata berjaga-jaga di depan pintu masuk Kantor Pemkab Gresik.
Massa buruh yang menggunakan kendaraan roda empat dan dua serta spanduk berdemo, menuntut penetapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang belum diberlakukan di Kabupaten Gresik.
Korlap aksi MPBI dan Serbu Setan Gresik, Sunandar mengatakan, selama ini Bupati Gresik hanya janji-janji segera memberlakukan UMSK 2013 tapi kenyataannya nol besar. Padahal, Di Jawa Timur pemberlakuan UMSK telah diteken gubernur melalui surat edaran nomor 560/5914/031/2012 tentang UMK dan UMSK 2013.
"Didalam surat edaran Gubernur Jatim sudah jelas ada mekanisme penetapan UMSK yang sudah diberlakukan 1 Januari 2013," ujarnya.
Sunandar menambahkan, selain surat edaran. Gubernur Jatim juga telah menyurati bupati/walikota se-Jawa Timur. Namun, hanya 3 daerah yang resmi mengajukan pemberlakuan UMSK 2013. Ketiga daerah itu diantaranya Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Gresik sampai saat ini belum diberlakukan.
"Kami hanya diberi janji-janji Bupati Gresik. Padahal, surat edaran dari Gubernur Jatim sudah lama dikirim," tambahnya.
Sunandar juga menjelaskan, untuk memperkuat surat edaran Gubernur Jatim nomor 560/5914/031/2012. Gubernur Jatim menetapkan UMSK pada 30 April 2013 melalui Pergub nomor 29 Tahun 2013.
"Kami menuntut UMSK di Gresik segera ditetapkan dan jangan UMK saja yang berlaku," teriak Sunandar.
Aksi demo buruh ini juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Gresik. Bahkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Brimob Polda Jatim lengkap dengan senjata gas air mata berjaga-jaga di depan pintu masuk Kantor Pemkab Gresik.

