Berita Terkini, Wartanusa-news Jatim
Hasil pengumuman kelulusan SD/MI se Jawa Timur ternyata berbeda dengan
SMP dan SMA. Pasalnya, Dinas Pendidikan Jatim tidak ikut andil
menentukan lulus atau tidaknya siswa. Tetapi semua kebijakan diserahkan
sekolah masing-masing.
Kabid TK/SD/PK Dinas Pendidikan Jatim
Nuryanto menyatakan, kriteria kelulusan Unas SD berbeda dengan SMP dan
SMA, yakni kriterianya sudah ditentukan Kementerian Pendidikan pusat.
Siswa SMA dan SMP dinyatakan lulus jika nilai Unasnya tidak dibawah 5,5
dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
"Khusus SD,
pemerintah pusat tidak menentukan kriteria tersebut. Penentuan ketentuan
kelulusan SD diserahkan sekolah masing-masing. Jadi, Dinas Pendidikan
tidak mempunyai kewenangan untuk itu," paparnya.
Menurutnya, bisa
saja ada siswa SD yang tidak lulus, namun penyebabnya bukan nilainya
yang tidak memenuhi syarat. Tapi, siswa itu tidak lulus karena tidak
mengikuti ujian atau karena masalah moral. Jadi, tidak ada kriteria
siswa itu tidak lulus karena nilai unasnya jelek.
Proses unas SD
memang berbeda dengan unas SMP dan SMA. Nuryanto menyatakan, dalam unas
SMA, perguruan tinggilah yang bertugas melakukan scanning, sedangkan
proses scoring dilakukan pusat. Untuk unas SMP, tim dari Dikbud Jatim
yang melakukan scanning, sedangkan scoring dilakukan pusat.
Untuk
Unas SD, Dindik Jatim hanya bertugas melakukan scoring. Proses scoring
itupun menunggu program scoring dan kunci jawaban dari pemerintah pusat,
karena mereka yang memegang program dan data tersebut. Untuk program
scoring dan kunci jawaban itu baru diberikan oleh pusat pada Selasa
(4/6/2013) lalu.

