Wartanusa-news Sidoarjo,
Kenekatan tiga pekerja di gudang serbuk kayu milik H Fatah di Kalisogo Jabon mengemasi sisa barang atau mesin pelebur sungai dan timbangan yang tersengat listrik hingga dua orang meninggal dunia, sangat disayangkan.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setiadi tidak membenarkan perbuatan dua pekerja masuk di lokasi kebakaran yang di police line petugas untuk kepentingan penyelidikan kebakaran yang terjadi, Jumat (3/5/2013) lalu.
"Sangat tidak dibenarkan menerobos atau melintas garis police line yang terpasang di lokasi bekas kebakaran itu tanpa seijin petugas," tegasnya, Minggu (5/5/2013).
Lanjut mantan pengajar di SPN Mojokerto itu, dirinya tidak meyakini langkah pekerja itu mendapat ijin dari Polsek Jabon. Kalaupun ada, lanjutnya, pastinya mendapatkan pengawalan dari petugas. "Buktinya di lapangan tidak ada petugas sama sekali," tukasnya.
Apakah bisa ada penerapan pidana dalam kasus ini? Rony menegaskan, pastinya ada, jika ada yang menyuruh kepada kedua pekerja itu. Sebab lokasi yang diintasi, ada police line petugas yang jelas-jelas tidak boleh ada orang yang menerobos atau melintasnya.
Sebab, ucap dia, sudah ada larangan dilarang melintas. Siapapun tidak boleh melintas, kecuali petugas yang berkepentingan untuk menyelidiki kebakaran itu. "Kalau ada yang menyuruh pada para pekerja itu, jelas itu melanggar hukum. Jika tidak ada yang menyuruh, mungkin apesnya kedua pekerja itu. Kita lihat saja nanti hasil penyelidikan Polsek, ada tidak yang menyuruh para pekerja itu," terang dia.
Seperti diketahui, Jumat (3/5/2013) malam, gudang serbuk kayu milik H Fatah korban lumpur asal Kedungbendo Tanggulangin, terbakar habis. Setelah padam, petugas memasang police line untuk kepentingan penyelidikan kebakaran gudang yang berdiri diatas sempadan jalan itu.
Petugas PLN yang datang saat kebakaran, memutuskan dan membetulkan kabel diatas gudang yang terbakar hingga putus. Minggu siang, Ahmad Husnul Hudi orang kepercayaan H Fatah menyuruh tiga pekerja, Sudono dan Suhadak tersengat listrik hingga meninggal dunia saat mengevakuasi mesin yang tertindih reruntuhan atap besi gudang.
Satu pekerja bernama Muslikh, selamat karena tidak satu lokasi dengan kedua korban. Syaikhul Millah anaknya Husnul dilokasi juga selamat karena tidak ikut mengemasi sisa barang terbakar yang diduga masih tertempel dengan kabel yang masih ada tegangan listriknya.
Kenekatan tiga pekerja di gudang serbuk kayu milik H Fatah di Kalisogo Jabon mengemasi sisa barang atau mesin pelebur sungai dan timbangan yang tersengat listrik hingga dua orang meninggal dunia, sangat disayangkan.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setiadi tidak membenarkan perbuatan dua pekerja masuk di lokasi kebakaran yang di police line petugas untuk kepentingan penyelidikan kebakaran yang terjadi, Jumat (3/5/2013) lalu.
"Sangat tidak dibenarkan menerobos atau melintas garis police line yang terpasang di lokasi bekas kebakaran itu tanpa seijin petugas," tegasnya, Minggu (5/5/2013).
Lanjut mantan pengajar di SPN Mojokerto itu, dirinya tidak meyakini langkah pekerja itu mendapat ijin dari Polsek Jabon. Kalaupun ada, lanjutnya, pastinya mendapatkan pengawalan dari petugas. "Buktinya di lapangan tidak ada petugas sama sekali," tukasnya.
Apakah bisa ada penerapan pidana dalam kasus ini? Rony menegaskan, pastinya ada, jika ada yang menyuruh kepada kedua pekerja itu. Sebab lokasi yang diintasi, ada police line petugas yang jelas-jelas tidak boleh ada orang yang menerobos atau melintasnya.
Sebab, ucap dia, sudah ada larangan dilarang melintas. Siapapun tidak boleh melintas, kecuali petugas yang berkepentingan untuk menyelidiki kebakaran itu. "Kalau ada yang menyuruh pada para pekerja itu, jelas itu melanggar hukum. Jika tidak ada yang menyuruh, mungkin apesnya kedua pekerja itu. Kita lihat saja nanti hasil penyelidikan Polsek, ada tidak yang menyuruh para pekerja itu," terang dia.
Seperti diketahui, Jumat (3/5/2013) malam, gudang serbuk kayu milik H Fatah korban lumpur asal Kedungbendo Tanggulangin, terbakar habis. Setelah padam, petugas memasang police line untuk kepentingan penyelidikan kebakaran gudang yang berdiri diatas sempadan jalan itu.
Petugas PLN yang datang saat kebakaran, memutuskan dan membetulkan kabel diatas gudang yang terbakar hingga putus. Minggu siang, Ahmad Husnul Hudi orang kepercayaan H Fatah menyuruh tiga pekerja, Sudono dan Suhadak tersengat listrik hingga meninggal dunia saat mengevakuasi mesin yang tertindih reruntuhan atap besi gudang.
Satu pekerja bernama Muslikh, selamat karena tidak satu lokasi dengan kedua korban. Syaikhul Millah anaknya Husnul dilokasi juga selamat karena tidak ikut mengemasi sisa barang terbakar yang diduga masih tertempel dengan kabel yang masih ada tegangan listriknya.

