![]() |
| Baliho milik MCW yang hilang |
Malang Corruption Watch (MCW) mempertanyakan uang jaminan pemasangan baliho di Dinas Pendapatan Daerah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Malang. Pasalnya, baliho yang dipasang MCW hilang sebelum batas masa perizinan. Namun ketika MCW menanyakan uang jaminan perizinan, BPPT justru tidak mengembalikan.
Baliho milik MCW yang hilang tersebut dipasang di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang yang bertuliskan 'Jangan Pilih Politisi Busuk'. "Untuk memasang baliho itu, kami sudah membayar biaya perizinan sebesar Rp 787 ribu pada BPPT. Selain itu, kami juga membayar uang jaminan sekitari Rp 400 ribu," kata korrdinator MCW, M. Didit Soleh, Selasa (18/2/2013).
Masa izin baliho itu sendiri berlaku pada 8-21 Februari 2013. Namun baliho itu hilang sebelum masa izinnya berakhir. "Kami yakin baliho itu disabotase tangan tak bertanggungjawab sehingga hilang tinggal kerangka saja. Tetapi ketika kami mempertanyakan uang jaminan, pihak BPPT menyatakan uang itu tak bisa kembali," ucapnya.
"Kami sangat menyayangkan ulah tak bertanggungjawab itu. Padahal baliho yang kami pasang mendidik warga Kota Malang agar cerdas memilih saat Pilwali nanti," imbuhnya.
Didit menambahkan, uang jaminan itu sebagai jaminan bahwa baliho dipasang sesuai perizinan. Jika tidak dibongkar setelah perizinan habis 1x24 jam, maka uang itu hangus. Jika reklame dibongkar sendiri, maka uang kembali.
"Dengan hilangnya reklame itu, seharusnya uang jaminan bisa kembali. Untuk itu, BPPT harus bertanggung jawab mengenai mekanisme perizinan karena itu hak publik. Harus ada aturan tentang pengamanan hak publik," tandasnya.

