![]() |
| Ilustrasi DPO |
Pemilik UD Jaya Mandiri Hengky Tiarso menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim karena ulahnya yang menipu Ang Ervan Wianta, pemilik PT Diva Cipta Lestari dalam jual beli keramik.
Kuasa hukum pelapor, Andry Ernawan saat dijumpai di Polda Jatim menyatakan, kasus penipuan ini ia laporkan pada 16 Mei 2012 dengan nomor laporan LPB/364/V/2012/SPKT.
Dalam laporan dijelaskan kronologis penipuan tersebut, saat itu tersangka memesan kramik ke PT Diva Cipta Lestari milik pelapor.
" Barang sudah diterima tapi tersangka tidak mau bayar, kerugian kurang lebih Rp 175 juta," ujar Andry, Selasa (19/2/2013).
Selama penyidikan hingga berstatus tersangka kata Andry, Hengky tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya Hengky ditetapkan sebagai DPO dengan no DPO/60/X/2012/Ditreskrimum Polda tgl 31 okt 2012." Sampai saat ini masih belum tertangkap," ujar Andry.

