Berita Terkini, Wartanusa-news Nasional
Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam pengumuman yang dibacakan oleh Menteri ESDM Jero Wacik, pemerintah
menetapkan harga premium sebesar Rp 6.500 dan solar Rp 5.500.
"Bensin
Premium Rp 6500 rupiah per liter solar Rp 5500 per liter," kata Jero
saat mengumumkan kenaikan harga BBM di kantor Menko Pereekonomian,
Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Jero mengatakan harga baru bahan
bakar minyak bersubsidi tersebut berlaku mulai Sabtu (22/6/2013) pukul
00.00 WIB dan berlaku serentak di seluruh Indonesia.
"Harga tersebut berlaku serentak di seluruh Indonesia terhitung sejak 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB," ujar Jero.
Kenaikan
harga BBM tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 pasal 5 dan pasal 6
Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual BBM eceran
jenis tertentu dan konsumen tertentu
Dan peraturan Menteri ESDM
nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dengan
konsumen tertentu dan konsumen tertentu.
"N0 07 PM/12/MPM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran bbm bersubsidi," kata Jero.

