Berita Terkini, Wartanusa-news Jatim
Partai Gerinda mengancam bakal 'menendang' mantan pemain Timnas PSSI
Budi Sudarsono dari pencalonan anggota legislatif (Caleg) 2014, apabila
yang bersangkutan terbukti juga mendaftar melalui PPP di Kabupaten
Nganjuk. Saat ini, internal partai tengah menindaklanjuti kabar
pencalonan ganda tersebut.
Sekretaris DPC Partai Gerindra
Kabupaten Kediri Abdul Rojak mengatakan, pihaknya mengaku masih akan
mejalankan langkah sebagamana mekanisme internal partai dalam
menindaklanjuti kabar pencalogan ganda pemain sepakbola yang berjuluk
"Si Ular Piton" itu. Menurut Abdul Rojak, dalam jangka dekat, pihaknya
bakal memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi
“
Kami masih akan melakkan rapat koordinasi dengan tim seleksi dinternal
partai untuk menentukan sikap terkait salah satu bacaleg yang diduga
mencalonkan juga didaerah lain melalui parpol yang berbeda. Setelah itu
baru kami akan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada di
internal partai,” ujar Abdul Rojak ditemui di Kantor Panwaslu Kabupaten
Kediri, Jumat (21/6/2013)
Abdul Rojak menjelaskan, ketika
mencalonkan diri sebagai bacaleg Partai Gerindra, Budi Sudarsono sudah
melengkapi seluruh berkas administrasi yang disyaratkan oleh KPU. Mantan
pemain Persik Kediri kitu juga tidak keberatan didaftar sebagai
anggota parpolnya hingga memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.
“
Budi Sudarsono sudah mendaftar sebagai bacaleg di parpol kami. Seluruh
berkas administrasi sudah dilenglkapinya. Hingga yang bersangkutan
juga tidak keberatan didaftar sebagai anggota partai dan memiliki KTA,”
tambah Abdul rojak.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri
Muji Harjito menyatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan
berbagai pihak terkait kasus tersebut. Selain berkoordinasi dengan
parpol yang memebrangkatkan Budi Sudarsono sebagai bacaleg di Kabupaten
Kediri. Panwaslu Kabupaten Kediri juga berencana memanggil yang
bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“ Saat ini kami masih
melakukan langkah klarifikasi sehingga kami belum bisa menentukan
apakah Budi Sudarsono nanti dicoret atau tidak.” jelas wartawan senior
Kediri
Sebagaimana amanat pasal 52 huruf j undang-undang nomor 8
tahun 2012 tentang pemilu menyebutkan dalam proses pencalonan yang
bersangkutan harus menyertakan surat kesediaan untuk hanya dicalonkan
satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditanda tangani
diatas kertas bermaterai cukup. Hal tersebut juga diperkuat dengan
surat edaran (SE) KPU nomor 355/kpu/v/2013 serta SE KPU nomor
315/kpu/v/2013.
Ditempat terpisah, komisioner KPU Kabupaten
Kediri Sapta Andariswara mengatakan, Budi Sudarsono sudah terdaftar
seagai bacaleg dari partai Gerindra di daerah pemilih (Dapil) 3 dengan
nomor urut 5. Menurut Sapta pihaknya masih akan mengklarifikasi pada
parpol yang bersangkutan. Jika nantinya terbukti, bacaleg yag
bersangkutan seagaimana peraturan yang ada, bacaleg yang bersangkutan
bisa masuk daftar bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebagaimana
sudah diberitakan, Budi Sudarsono dikabarkan mendaftar sebagai bacaleg
dari dua partai berbeda dan dua dapil. Budi Sudarsono tercatat sebagai
bacaleg Partai Gerindra dapil 3 Kabupaten Kediri dan bacaleg PPP di
dapil 4 Kabupaten Nganjuk.

