Link Banner
Headlines News :
Home » » Gerindra Ancam Tendang Budi Sudarsono

Gerindra Ancam Tendang Budi Sudarsono

Berita Terkini, Wartanusa-news Jatim
Partai Gerinda mengancam bakal 'menendang' mantan pemain Timnas PSSI Budi Sudarsono dari pencalonan anggota legislatif (Caleg) 2014, apabila yang bersangkutan terbukti juga mendaftar melalui PPP di Kabupaten Nganjuk. Saat ini, internal partai tengah menindaklanjuti kabar pencalonan ganda tersebut.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri Abdul Rojak mengatakan, pihaknya mengaku masih akan mejalankan langkah sebagamana mekanisme internal partai dalam menindaklanjuti kabar pencalogan ganda pemain sepakbola yang berjuluk "Si Ular Piton" itu. Menurut Abdul Rojak, dalam jangka dekat, pihaknya bakal memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi

“ Kami masih akan melakkan rapat koordinasi dengan tim seleksi dinternal partai untuk menentukan sikap terkait salah satu bacaleg yang diduga mencalonkan juga didaerah lain melalui parpol yang berbeda. Setelah itu baru kami akan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada di internal partai,” ujar Abdul Rojak ditemui di Kantor Panwaslu Kabupaten Kediri, Jumat (21/6/2013)

Abdul Rojak menjelaskan, ketika mencalonkan diri sebagai bacaleg Partai Gerindra, Budi Sudarsono sudah melengkapi seluruh berkas administrasi yang disyaratkan oleh KPU. Mantan pemain Persik Kediri kitu juga tidak keberatan didaftar sebagai anggota parpolnya hingga memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.

“ Budi Sudarsono sudah mendaftar sebagai bacaleg di parpol kami. Seluruh berkas administrasi sudah dilenglkapinya. Hingga yang bersangkutan juga tidak keberatan didaftar sebagai anggota partai dan memiliki KTA,” tambah Abdul rojak.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjito menyatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut. Selain berkoordinasi dengan parpol yang memebrangkatkan Budi Sudarsono sebagai bacaleg di Kabupaten Kediri. Panwaslu Kabupaten Kediri juga berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“ Saat ini kami masih melakukan langkah klarifikasi sehingga kami belum bisa menentukan apakah Budi Sudarsono nanti dicoret atau tidak.” jelas wartawan senior Kediri

Sebagaimana amanat pasal 52 huruf j undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu menyebutkan dalam proses pencalonan yang bersangkutan harus menyertakan surat kesediaan  untuk hanya dicalonkan satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditanda tangani diatas kertas bermaterai cukup. Hal tersebut juga diperkuat dengan surat edaran (SE) KPU nomor 355/kpu/v/2013 serta SE KPU nomor 315/kpu/v/2013.

Ditempat terpisah, komisioner KPU Kabupaten Kediri Sapta Andariswara mengatakan, Budi Sudarsono sudah terdaftar seagai bacaleg dari partai Gerindra di daerah pemilih (Dapil) 3 dengan nomor urut 5. Menurut Sapta pihaknya masih akan mengklarifikasi pada parpol yang bersangkutan. Jika nantinya terbukti, bacaleg yag bersangkutan seagaimana peraturan yang ada, bacaleg yang bersangkutan bisa masuk daftar bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebagaimana sudah diberitakan, Budi Sudarsono dikabarkan mendaftar sebagai bacaleg dari dua partai berbeda dan dua dapil. Budi Sudarsono tercatat sebagai bacaleg Partai Gerindra dapil 3 Kabupaten Kediri dan bacaleg PPP di dapil 4 Kabupaten Nganjuk.
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wartanusa-News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger