Wartanusa-news Nasional,
Susno Duadji telah menyerahkan diri dan memilih ditahan di Lapas Cibinong, Bogor pada Jumat (3/5). Hingga Sabtu sore, belum ada pihak keluarga yang menjenguk Susno.
"Sampai saat ini pihak keluarga belum ada datang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong Abdul Hani di Lapas Cibinong, Sabtu.
Kalapas menyebutkan, pada hari pertama di Lapas, ada beberapa tamu yang datang mengunjungi Susno salah satunya pengacaranya, Firman Wijaya datang berkunjung.
"Informasi yang saya dapat memang kemarin ada datang tapi sewaktu kita infokan. Pak Susno tidak ingin menerima kunjungan, katanya ingin menenangkan diri dulu," kata Kalapas.
Menurut Abdul, selama dua hari di dalam, kondisi mantan Kabareskrim itu dalam keadaan sehat.
Pada hari pertama dan ke dua, Mantan Kapolda Jabar itu fokus pada pengenalan lingkungan dan pemeriksaan kesehatan. Selama di dalam Lapas, Susno Duadji juga terlihat lebih religius, banyak berzikir.
Komjen (Purn) Susno Duadji menjadi terpidana atas kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan gratifikasi dr PT Salmah Arwana Lestari. Dia divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Susno Duadji telah menyerahkan diri dan memilih ditahan di Lapas Cibinong, Bogor pada Jumat (3/5). Hingga Sabtu sore, belum ada pihak keluarga yang menjenguk Susno.
"Sampai saat ini pihak keluarga belum ada datang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong Abdul Hani di Lapas Cibinong, Sabtu.
Kalapas menyebutkan, pada hari pertama di Lapas, ada beberapa tamu yang datang mengunjungi Susno salah satunya pengacaranya, Firman Wijaya datang berkunjung.
"Informasi yang saya dapat memang kemarin ada datang tapi sewaktu kita infokan. Pak Susno tidak ingin menerima kunjungan, katanya ingin menenangkan diri dulu," kata Kalapas.
Menurut Abdul, selama dua hari di dalam, kondisi mantan Kabareskrim itu dalam keadaan sehat.
Pada hari pertama dan ke dua, Mantan Kapolda Jabar itu fokus pada pengenalan lingkungan dan pemeriksaan kesehatan. Selama di dalam Lapas, Susno Duadji juga terlihat lebih religius, banyak berzikir.
Komjen (Purn) Susno Duadji menjadi terpidana atas kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan gratifikasi dr PT Salmah Arwana Lestari. Dia divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

