![]() |
| Pelaku Sd (32) warga Jalan Tempurejo, Surabaya |
Wartanusa-News Surabaya,
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diperkosa pamannya di pinggir
sungai di Jalan Kalisari, Surabaya, Jawa Timur. Korban dipaksa melayani
nafsu bejat pelaku hingga mengalami pendarahan di alat vitalnya.
Pelaku, Sd (32), warga Jalan Tempurejo, Surabaya, ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban.
Informasi yang dihimpun, Sd kerap dimintai duit oleh korban, Dy, untuk tambahan beli telefon genggam. Merasa sering dimintai uang, Sd merasa di atas angin. Dia pun mengajak Dy jalan-jalan. Di perjalanan, Sd membawa keponakannya ke semak-semak di pinggir sungai. Suasana sepi dimanfaatkan pelaku untuk memuaskan nafsu bejat terhadap korban.
Dy kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke orangtua hingga dilanjutkan ke Polsek Mulyorejo.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Hariyono, Jumat (3/5/2013), mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan celana panjang korban.
Kata Haryono, pelaku tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu kini korban dirawat di rumah sakit karena luka di alat vitalnya serta trauma.
Pelaku, Sd (32), warga Jalan Tempurejo, Surabaya, ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban.
Informasi yang dihimpun, Sd kerap dimintai duit oleh korban, Dy, untuk tambahan beli telefon genggam. Merasa sering dimintai uang, Sd merasa di atas angin. Dia pun mengajak Dy jalan-jalan. Di perjalanan, Sd membawa keponakannya ke semak-semak di pinggir sungai. Suasana sepi dimanfaatkan pelaku untuk memuaskan nafsu bejat terhadap korban.
Dy kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke orangtua hingga dilanjutkan ke Polsek Mulyorejo.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Hariyono, Jumat (3/5/2013), mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan celana panjang korban.
Kata Haryono, pelaku tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu kini korban dirawat di rumah sakit karena luka di alat vitalnya serta trauma.

