Wartanusa-news, Kediri
Wakil Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Calon Wakil Walikota
Kediri pereode (2014-2019) Sunardi ditengarai melakukan pelanggaran
perijinan. Akibatnya, spanduk serta benner mereka diberedel paksa oleh
petugas Satpol PP Kota Kediri.
Ismanto, salah satu anggota Satpol PP Kota Kediri yang ikut dalam penertiban kepada wartawan mengaku, menertiban sedikitnya 20 benner calon walikota dan wakil walikota di wilayah barat Sungai Brantas. Satpol PP terpaksa melorot paksa, karena semua benner tersebut dipasang tanpa ijin dan belum memasuki massa kampanye.
" Pelanggaran paling banyak benner bergambar pak Sunardi. Kemudian bergambar pak Wawali (Abdullah Abu Bakar)," kata Ismanto, Senin (27/5/2013)
Petugas Satpol PP memulai penertiban dari Jalan Gatot Subroto. Kemudian diteruskan ke Jalan Ahmad Dahlan. Lalu Jalan Wachid Hasyim dan Jalan Veteran. Petugas menurunkan paksa seluruh benner dan spanduk yang tidak mengantongi ijin
Spanduk dan benner hasil penertiban itu kemudian dimuat ke dalam truk. Selanjutnya, barang sitaan itu dibawa ke Markas Satpol PP yang ada di Balai Kota Kediri.
Spanduk dan benner calon walikota dan wakil walikota Kediri memang telah bertebaran di sudut-sudut Kota Kediri. Padahal, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri baru memasuki proses verifikasi berkas pendaftaran calon.
Spanduk dan benner tersebut berisi gambar calon maupun kata-kata ajakan. Di beberapa tempat umum tampak menjamur. Sehingga mengurangi keindahan kota. Tak jarang, ada yang dipasangan di depan sekolah dan tempat ibadah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cagak Merah Putih pernah melakukan protes terhadap kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang 'mandul'. Panwas dinilai seperti Macan Ompong karena tidak berani melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner pasangan calon tersebut.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Dian Novia Saka dalam pernyataan sebelumnya mengaku, selama belum ada penetapan pasangan calon, pemasangan spanduk maupun benner bukan ranahnya. Melainkan kewenangan dari Kantor Pelayanan Perinjinan (KPP) dan Satpol PP.
Ismanto, salah satu anggota Satpol PP Kota Kediri yang ikut dalam penertiban kepada wartawan mengaku, menertiban sedikitnya 20 benner calon walikota dan wakil walikota di wilayah barat Sungai Brantas. Satpol PP terpaksa melorot paksa, karena semua benner tersebut dipasang tanpa ijin dan belum memasuki massa kampanye.
" Pelanggaran paling banyak benner bergambar pak Sunardi. Kemudian bergambar pak Wawali (Abdullah Abu Bakar)," kata Ismanto, Senin (27/5/2013)
Petugas Satpol PP memulai penertiban dari Jalan Gatot Subroto. Kemudian diteruskan ke Jalan Ahmad Dahlan. Lalu Jalan Wachid Hasyim dan Jalan Veteran. Petugas menurunkan paksa seluruh benner dan spanduk yang tidak mengantongi ijin
Spanduk dan benner hasil penertiban itu kemudian dimuat ke dalam truk. Selanjutnya, barang sitaan itu dibawa ke Markas Satpol PP yang ada di Balai Kota Kediri.
Spanduk dan benner calon walikota dan wakil walikota Kediri memang telah bertebaran di sudut-sudut Kota Kediri. Padahal, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri baru memasuki proses verifikasi berkas pendaftaran calon.
Spanduk dan benner tersebut berisi gambar calon maupun kata-kata ajakan. Di beberapa tempat umum tampak menjamur. Sehingga mengurangi keindahan kota. Tak jarang, ada yang dipasangan di depan sekolah dan tempat ibadah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cagak Merah Putih pernah melakukan protes terhadap kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang 'mandul'. Panwas dinilai seperti Macan Ompong karena tidak berani melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner pasangan calon tersebut.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Dian Novia Saka dalam pernyataan sebelumnya mengaku, selama belum ada penetapan pasangan calon, pemasangan spanduk maupun benner bukan ranahnya. Melainkan kewenangan dari Kantor Pelayanan Perinjinan (KPP) dan Satpol PP.

