Link Banner
Headlines News :
Home » » Kejaksaan Inventarisir Harta Kekayaan Mochtar Untuk Disita

Kejaksaan Inventarisir Harta Kekayaan Mochtar Untuk Disita

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul
Wartanusa-news, Bojonegoro
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir harta kekayaan milik mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mochtar Setijohadi.

Mochtar Setijohadi kini statusnya menjadi buron karena tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejari Bojonegoro setelah divonis bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung RI bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro senilai Rp13,2 miliar.

"Meskipun kini statusnya buron, tapi karena sudah melebihi satu bulan setelah putusan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa eksekutor berhak menyita harta kekayaan Mochtar," ujar Nusirwan Sahrul, Kamis (30/05/2013).

Setelah daftar kekayaan Mochtar diinventarisir dan disita, selanjutnya Kejari akan melakukan lelang untuk mengganti uang kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya sesuai putusan majelis hakim. Selain Mochtar, dalam kasus ini juga menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Maksum Amin.

Dalam putusan MA keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyohadi dan Rp754.050.000 untuk Maksum Amin. "Harta kekayaan terpidana ini nantinya kita sita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara," jelsnya.

Mochtar dan Maksum diganjar hukuman selama enam tahun penjara sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No 481/K/pid.sus/2012. Namun keduanya kini belum ditahan. Kejaksaan masih mencari keberadaan Mochtar, sementara Maksum kondisinya sakit. "Maksum kondisinya masih sakit, jadi masih dalam pengawasan kita," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kedua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar. 
Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wartanusa-News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger