Wartanusa-news, Bondowoso
Pemecatan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi amunisi untuk menuntut pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang di sana.
"Kami menuntut pemilukada diulang. Gugatan terhadap proses pemilukada sudah kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan DKPP akan menjadi salah satu bukti yang menunjukkan bahwa pemilukada Bondowoso tidak berlangsung demokratis," kata Sido Gatot, kuasa hukum pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Haris Sonhaji dan Harimas.
Sido bersyukur dengan keputusan DKPP itu. "Melalui keputusan DKPP ini, demokrasi bisa kembali ditegakkan dan dikawal dengan baik," katanya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dengan tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum Bondowoso Zainuddin dan dua komisioner lainnya yakni Ahmad Tohir Yudianson dan Muhammad Malik. Dua komisioner lainnya, Hadi Ismanto dan Sahlawi Zain mendapat teguran keras.
Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang etik yang dipimpin langsung Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis (16/5/2013) kemarin. Kuasa hukum penggugat dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Haris Sonhaji dan Harimas, Sido Gatot, hadir dalam persidangan itu. Sementara perwakilan dari pasangan calon penggugat lainnya, yakni Suroso dan Darmaji, absen.
KPU dan Panwaslu Bondowoso, menurut Sido, terbukti bekerja tidak profesional. "Mereka banyak melanggar asas-asas dalam pemilu," katanya. Dua lembaga ini dinilai tidak netral dan independen. Mereka dianggap berpihak kepada salah satu pasangan kandidat.
Pemilukada Bondowoso sendiri digelar 6 Mei 2013 lalu. Hasilnya, pasangan Amin Said Husni - Salwa Arifin menang telak atas kandidat lainnya, Mustawiyanto - Abdul Manan.
Pemecatan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi amunisi untuk menuntut pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang di sana.
"Kami menuntut pemilukada diulang. Gugatan terhadap proses pemilukada sudah kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan DKPP akan menjadi salah satu bukti yang menunjukkan bahwa pemilukada Bondowoso tidak berlangsung demokratis," kata Sido Gatot, kuasa hukum pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Haris Sonhaji dan Harimas.
Sido bersyukur dengan keputusan DKPP itu. "Melalui keputusan DKPP ini, demokrasi bisa kembali ditegakkan dan dikawal dengan baik," katanya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dengan tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum Bondowoso Zainuddin dan dua komisioner lainnya yakni Ahmad Tohir Yudianson dan Muhammad Malik. Dua komisioner lainnya, Hadi Ismanto dan Sahlawi Zain mendapat teguran keras.
Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang etik yang dipimpin langsung Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis (16/5/2013) kemarin. Kuasa hukum penggugat dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Haris Sonhaji dan Harimas, Sido Gatot, hadir dalam persidangan itu. Sementara perwakilan dari pasangan calon penggugat lainnya, yakni Suroso dan Darmaji, absen.
KPU dan Panwaslu Bondowoso, menurut Sido, terbukti bekerja tidak profesional. "Mereka banyak melanggar asas-asas dalam pemilu," katanya. Dua lembaga ini dinilai tidak netral dan independen. Mereka dianggap berpihak kepada salah satu pasangan kandidat.
Pemilukada Bondowoso sendiri digelar 6 Mei 2013 lalu. Hasilnya, pasangan Amin Said Husni - Salwa Arifin menang telak atas kandidat lainnya, Mustawiyanto - Abdul Manan.

