![]() |
| Ilustrasi: Polres Banyuwangi menyita sebanyak 30 lembar uang palsu Rp 100.000 dari kantong pengedar uang palsu |
Wartanusa-News, Jember
Polres Jember berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar uang palsu
di Terminal Tawang Alun, Jember, Jawa Timur, Kamis (14/3/2013) malam.
Mereka adalah SM asal Muncar Banyuwangi, Jawa Timur dan RM asal Lombok
Timur, Nusa Tenggara Barat.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi
berhasil menyita uang palsu berbentuk ratusan ribu rupiah sebanyal lima
bundel yang nilainya hampir Rp 50 juta. Selain itu, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa 3 buah telepon genggam.
Wakil
Kepala Polres Jember Komisaris Cecep Susatya kepada pers di Jember, Jawa
timur, Jumat (15/3/2013) mengungkapkan, penangkapan sindikat pengedar
uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat. Saat itu mereka sedang
melakukan transaksi di sekitar kawasan terminal bus Tawang Alun.
Pada
saat terjadi transaksi antara kedua pelaku dengan warga masyarakat,
polisi langsung menangkap kedua pelaku pengedar uang palsu. Keduanya
kini diamankan di Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Kedua pelaku pengedar uang palsu akan dikenai
pidana mengedar uang palsu dengan ancaman hukuman selama 10 tahun. Salah
seorang tersangka, RM mengaku, uang palsu itu didapat dari seseorang di
Yogyakarta.

