![]() |
| Demo sidang yang ricuh |
Seperti halnya sidang sebelumnya, kali ini sidang pembunuhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya juga diwarnai kericuhan.
Ratusan keluarga korban pembunuhan Muhammad Baihaqi (18) kembali histeris saat persidangan masih berlangsung di ruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2/2013).
Alhasil, persidanganpun terlihat mencekam. Terlebih lagi, ratusan Polisi gabungan baik dari Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya diterjunkan oleh PN Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan itu.
Polisi memblokade dan membatasi jumlah massa yang ikut menyaksikan persidangan pembunuhan itu
Massa kembali membara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Wahyudistira dari Kejari Surabaya, gagal menghadirkan saksi kunci. Menurut Wayan, saksi tidak diketahui keberadaannya lagi.
" Kami sudah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Wiyung karena saksi tidak berhasil diketahui keberadaannya. Kami mohon majelis memberikan waktu sekali lagi untuk kita panggil,"kata dia dihadapan majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto.
Lantas majelis hakimpun memberikan waktu satu minggu pada Jaksa untuk menghadirkan saksinya.
Usai ditundanya persidangan itu, Polisi melakukan evakuasi massa yang menyaksikan jalannya persidangan. Satu demi satu keluarga korban dikeluarkan dari ruang persidangan.
Setelah mengevakuasi massa, polisi akhirnya mengevakuasi tiga terdakwa pembunuhan. Yakni Margasani Pratama, Ainur Rofik dan Riska Artika Ningrum memasuki mobil tahanan Kejari Surabaya menuju rutan medaeng.
Saat dievakuasi itulah ratusan massa dari korban menyoraki ketiga terdakwa dengan kata kata kotor, bahkan sempat terjadi aksi dorong dengan pihak kepolisian.
Ibu Korban, mahsunah terlihat terisak isak usai persidangan, isakan tangis itu tak henti dikucurkan Mashsunah atas kematian putranya. Mahsunah berharap aparat penegak hukum tak membela para terdakwa dan menjatuhkan hukuman setimpal.
" Hukum mereka dengan hukuman setimpal, gara gara mereka anak saya mati. Polisi, Jaksa dan Hakim jangan pernah membela dia, Pembunuh jangan dibela,"ungkap Mahusunah dengan bercucuran air mata.
Sekedar diketahui mahasiswa IAIN Sunan Ampel semester 2 menjadi korban pembunuhan. Muhammad Baihaki Fadli warga Bungurasih Dalam Sidoarjo ditemukan tewas dengan luka bacok di pelipis kanan di kawasan Balas Klumprik.
Dugaan sementara, pembunuhan tersebut bermotif jalinan asmara antara terdakwa Margasana dengan korban. Mereka beradu senjata tajam karena dipicu persoalan cinta segitiga.
Akibat perbuatannya, kini ketiga terdakwa pembunuhan itu dijerat dengan jaksa dengan pasal berlapis Yakni melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal mati.

