![]() |
| Dua tersangka tertangkap basah jual narkoba |
Dua remaja berusia belasan tertangkap tim Reskrim Polsek Kepanjen, Sabtu (23/2/2013) sore ini. Satu dari remaja masih dibawah umur berusia 17 tahun atas nama DYP, warga Desa Palosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Bersama DYP, turut ditangkap M Arifin (19), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan petugas, DYP ternyata masih berstatus pelajar kelas 3 SMK swasta di Kepanjen, Malang. DYP tertangkap bersama Arifin saat bertransaksi psikotropika jenis pil dobel l dini hari tadi. Kepala Polisi Sektor Kepanjen, Kompol Suyoto pada beritajatim.com, Sabtu (23/2/2013) menjelaskan, dua tersangka disergap saat bertransaksi di halaman stadion kanjuruhan.
"Tersangka kita tangkap di stadion kanjuruhan. Sasaran kami memang para pelaku narkoba dan sejenisnta dalam razia bersandi Sakau 2013," tegasnya.
Kata dia, pil dobel l disembunyikan tersangka dikantong saku celana. Ada 112 pil dobel yang terbungkus kertas rokok. "Kami menduga dua tersangka dibawah umur ini masuk jaringan peredaran narkoba psikotropika diwilayah Kepanjen dan sekitarnya," paparnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Arifin, ia membeli pil dobel l ke DYP setelah disuruh RZ. "Saya lalu beli ke DYP mas. Saya beli Rp.100 ribu atas suruhan RZ," ucapnya.
DYP saat ditanya membeli barang psikotropika dari Gito, warga Gunung Kawi. Ia nekat membeli karena diminta Arifin dan RZ untuk mendapatkan pil tersebut. "Saya kulakan di Gito mas. 10 tiknya saya beli Rp.100 ribu," tuturnya.
DYP menambahkan, sudah 4 kali dirinya bertransaksi obat-obatan terlarang. Saat ditangkap, RZ bersama dirinya dan Arifin naik mobil panther. "Kami janjian ketemu di kanjuruhan untuk menyerahkan pil dobel l ke RZ. Nggak tahunya sudah diincar polisi. RZ berhasil kabur mas," pungkas DYP.

