| Jembatan Brawijaya |
Polres Kediri Kota akhirnya melepaskan Wijanto, tersangka dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Polisi mengalihkan status penahanan Ketua Panitia Lelang proyek bernilai Rp 71 miliar itu dari rumah tahanan Negara (rutan) menjadi tahanan kota.
Menurut
Budi Nugroho, SH selaku kuasa hukum Wijanto, kliennya dikeluarkan dari
sel tahanan, pada Jumat (22/02/2013) sekitar pukul 23.00 WIB tadi.
Pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sejak siang
harinya. Tetapi, karena prosedur administrasi panjang yang harus
dilalui, akhirnya dikabulkan hingga tengah malam.
Negro,
sapaan akrab Budi Nugroho menambahkan, tidak ada jaminan material satu
rupiahpun yang diberikan atas perubahan status penahanan Wijanto.
Tetapi, dirinya sendirilah yang bertanggung jawab, jika dikemudian hari
kliennya ingkar janji.
Seorang
tahanan memang memiliki hak beralih terhadap status penahanan yang
dijalaninya. Perubahan status tersebut bisa diajukan oleh yang
bersangkutan sendiri atau dapat juga diajukan oleh keluarga dan
penasihat hukumnya.Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan
permohonan perubahan status itu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota
atau tahanan rumah. Kata Negro, semua itu diatur dalam Kita Undang
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP No 27 Tahun 1985
Namun,
sesuai ketentuan hukum, perubahan status tahanan terlebih dahulu harus
mencantumkan syarat-syarat. Antara lain, tersangka atau terdakwa tidak
akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan
mengulangi perbuatannya, serta bersedia memenuhi panggilan untuk
kepentingan pemeriksaan.
Kapores
Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, pertimbangan utama adalah
untuk menghemat masa penahanan yang bersangkutan.Sebab, kata Kapolres,
untuk menuntaskan kasus itu masih membutuhkan waktu yang lama.
“
Pertimbangan penyidik, atasan penyidik, dan kapolres, bisa untuk
ditangguhkan, yaitu sikap koorperatif, dan bahwa kita harus hemat masa
tahanan, karena ada batasan waktunya,” kata Kapolres dalam pernyataan
sebelumnya.
Dengan
dikabulkannya perubahan status tahanan Wijanto, maka akan mengurangi
masa tahanan terhadap tersangka. Semua itu dengan ketentuan, hanya
bilamana tersangka telah dihukum atau hukumannya telah berkekuatan hukum
tetap. Hal itu disebutkan dalam pasal 22 ayat (5) KUHP.
Berdasarkan
ketentuan, apabila tersangka menyandang status penahanan kota, maka
jumlah pengurangan masa penahanannya sama dengan 1/5 jumlah masa
penahanan kota yang telah dijalani seseorang. Jika seseorang telah
dikenakan penahanan kota selama 50 hari, maka jumlah pengurahangan masa
penahanannya adalah 1/5X50 hari.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Polres Kediri Kota sudah menetapkan status
tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Kediri
Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wijanto dalam dugaan kasus korupsi
proyek Jembatan Brawijaya Kediri.
Wijanto
ditetapkan tersangka, sejak 9 Februari lalu, atau dua hari setelah
Kasenan. Dia langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara Kasenan
hanya dikenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis. Kini, Wijanto
dilepaskan, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Wijanto menjadi tahanan kota.